
Rekonstruksi Hukum ‘Iddah dan Ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Author(s) -
Nuzulia Febri Hidayati
Publication year - 2019
Publication title -
mazahibuna
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2685-6905
DOI - 10.24252/mh.v1i1.9663
Subject(s) - humanities , political science , art , philosophy
Validitas hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, beberapa diantaranya masih mengundang kritik, bahkan menimbulkan kontroversi. Salah satunya ialah perkara ‘iddah dan ihdad yang diidentifikasi masih membidik perempuan dengan aturan-aturan yang sifatnya membatasi ruang gerak peremuan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini ingin mengupas konstruksi yang ada, untuk kemudian Undang-Undang, hukum, dan norma penting untuk selalu menyesuaikan. Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI mendiskrimaniskan perempuan, bagaimana konstruksi tersebut diperbincangkan dari perspektif gender. Penilitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research), bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan yuridis-normatif; sosio-historis dan gender. Dalam menganalisa data-data penelitian ini menggunakan medote deduktif dengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau generalisasi yang bersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang khusus dari hasil penelitian, dan mengunakan metode deskriptif. Kesimpulan penelitian yang penulis kaji, dari konstruksi ‘iddah dan ihdad dalam KHI terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi konsep tersebut. Pertama; masih adanya tarik ulur dalam memahami fiqh klasik, dimana seluruh rujukan kitab yang dipakai merumuskan KHI, kesemuanya lebih bersifat eksklusif. Kedua; bahwa sesuai Pengaturan Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam merupakan proyek pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi yang cenderung dipelopori kelompok laki-laki, dan ini sedikit banyak juga akan mempengaruhi pemikiran mereka dalam menkonstruk pasal-pasal didalamnya. Menurut perspektif gender, konsepsi dalam KHI butuh solusi sebagai titik temu agar tidak terjadi benturan ide (konstruksi yang dirumuskan oleh fiqh klasik yang diadopsi menjadi pasal dalam KHI dengan kondisi riil berupa kehidupan perempuan modern di sektor publik).