z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Author(s) -
Muh Wahyudin Anugrah,
Hamsir Hamsir,
Muhammad Yunus Anis
Publication year - 2020
Publication title -
iqtishaduna
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2714-6197
DOI - 10.24252/iqtishaduna.v2i3.18793
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
AbstrakPenelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui ketentuan Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan untuk mengetahui implementasi sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam putusan hakim pengadilan Agama makassar dalam perkara Nomor (2279/Pd.G/2015/PA Mks). Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif lapangan (field research). dengan pendekatan penelitian yang digunakan : Pendekatan kasus (case approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach). Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah data sekunder yang disebut bahan hukum. Yaitu berupa inventarisasi berkas Putusan Pengadilan Agama Makassar No.2279/Pdt.G/2015/PA.Mks, peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan pokok masalah. . Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah : wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan mendasarkan Peraturan Perundang-Undangan hingga dapat menjawab permasalahan dari penelitian ini. Semua bahan hukum yang diperoleh disusun secara sistematis, diolah dan diteliti serta dievaluasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan Hukum dalam Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di atur dalam Undang-undang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat opsional atau pilihan yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Paradigma litigasi meyakini bahwa hukum harus ditegakkan untuk mengakhiri konflik yang terjadi. Di samping itu juga di gunakan paradigma non-litigasi yaitu paradigma yang ber asas atau berakar pada konsensus, musyawarah atau penyelesaian damai antar para pihak, Implementasi sengketa Ekonomi Syari`ah Dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar Dalam Kasus Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA Mks Telah terimplementasi sesuai ketentuan hukum yang ada akan tetapi menurut hemat penulis belum memenuhi aspek keadilan yang wajib hukumnya melekat pada suatu putusan.Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama, Penyelesaian Sengketa, Tinjauan Hukum. AbstractThis research was conducted with the aim of knowing the provisions of Islamic Law and laws and regulations regarding the syariah economic dispute settlement system and to find out the implementation of the sharia economic dispute resolution system in the decision of the Makassar Religious Court judge in case Number (2279 / Pd.G / 2015 / PA Mks ). This type of research will be used is descriptive qualitative field research (field research). with the research approach used: the case approach (case approach), the statutory approach (statute approach). The data source of this research is secondary data which is called legal material. Namely in the form of an inventory of the files of the Makassar Religious Court Decision No.2279 / Pdt.G / 2015 / PA.Mks, laws and regulations, books, literature, journals and documents related to the subject matter. . Furthermore, the data collection methods used are: interviews, observation, and documentation. Meanwhile, the data management and analysis techniques are based on the Prevailing Laws so that they can answer the problems of this research. All legal materials obtained are systematically compiled, processed and researched and evaluated. The results of this study indicate that the legal provisions in the settlement of sharia economic disputes are regulated in the Religious Courts Law and Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative dispute resolution that are optional or optional, namely through court (litigation) and outside the court. (non litigation). The litigation paradigm believes that the law must be enforced to end conflicts that occur. In addition, a non-litigation paradigm is also used, namely a paradigm that is based on or is rooted in consensus, deliberation or peaceful settlement between the parties, Implementation of Shari`ah Economic disputes in the Judge of the Makassar Religious Court in Case Number 2279 / Pdt.G / 2015 / PA Mks Has been implemented in accordance with existing legal provisions however, according to the author's opinion, it has not fulfilled the aspect of justice which is obligatory according to a decision.Keywords: Legal Review, Dispute Resolution, Sharia Economics, Religious Courts.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here