
Al-Ḥilah al-Syar’iyyah dan Kemungkinan Penerapannya
Author(s) -
Lutfi Nur Fadhilah
Publication year - 2019
Publication title -
elfalaky/elfalaky
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2722-8401
pISSN - 2549-7812
DOI - 10.24252/ifk.v3i1.9778
Subject(s) - humanities , philosophy , physics
Al-ḥīlah al-syar’iyyah dapat diartikan sebagai suatu taktik atau siasat untuk merubah bentuk hukum syara’ dengan cara tipu daya. Tujuan melakukan hilah adalah untuk melepaskan diri dari suatu kewajiban syara’ dengan melakukan hukum syara’, yang apabila dilihat dari sepintas tampak benar namun apabila dicermati akan terlihat adanya penyimpangan. Hilah dilihat dari syar’iyah ada yang diharamkan dan ada pula yang dibolehkan. Hilah dipakai dalam kasus hukum yang bersifat kasuistik (khusus) yang menyangkut masalah orang tertentu dalam kasus yang tertentu pula, maka hilah dapat dikatakan sebagai solusi atau sebagai upaya penyelesaian. Dalam penerapannya hilah juga menyangkut bidang muamalah, ibadah, dan hibah-waris