
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI
Author(s) -
Ahkam Jayadi
Publication year - 2020
Publication title -
el-iqtishady
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-0503
pISSN - 2615-241X
DOI - 10.24252/el-iqthisadi.v2i1.14236
Subject(s) - humanities , political science , witness , law , philosophy
The presence of a witness in giving testimony in the realm of crime has a very important position because he is one of the evidences that will prove whether or not someone has committed a crime. Thus the witness must obtain legal protection as appropriate. Most of the people still don’t understand and don’t want to be witnesses or testify against the occurrence of a criminal act because being a witness is very problematic because if one witnesses it can turn into a suspect. This is further exacerbated by the persistence of people's poor perception of law enforcement officers (police, prosecutors and judges) so that they are afraid to be witnesses and give testimony.Keywords: Criminal, Protection, Testimony. AbstrakKehadiran seorang saksi dalam memberikan kesaksian dalam ranah tindak pidana mempunyai kedudukan yang sangat penting oleh karena dialah salah satu alat bukti yang akan membuktikan benar tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian saksi harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Sebagian besar masyarakat masih banyak yang tidak memahami dan tidak mau menjadi saksi atau bersaksi terhadap terjadinya sebuah tindak pidana karena menjadi saksi itu sangat problematik sebab bila salah bersaksi maka justru bisa berbalik menjadi tersangka. Hal tersebut semakin diperparah dengan masih adanya persepsi masyarakat yang buruk terhadap aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) sehingga takut menjadi saksi dan memberikan kesaksian.Kata Kunci : Kesaksian, Perlindungan, Pidana.