
Keberlakuan Asas Lampaunya Waktu (Rechtverwerking) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah
Author(s) -
Muhammad Irfan,
Marilang Marilang
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i2.15280
Subject(s) - political science , humanities , physics , philosophy
Penelitian ini bertujuan mengetahui keberlakukan asas lampaunya waktu (Rechtverwerking) dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia serta untuk mengetahui hal-hal yang memengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan rechtverwerking terhadap kasus sengketa kepemilikan tanah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1083/K/Pdt/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menerapkan studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah diperoleh, baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier akan dianalisis dengan metode deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa keberlakuan rechtverwerking dalam hukum pertanahan di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial dan diterapkan dalam berbagai yurisprudensi pengadilan sehingga dalam penerapannya rechtverwerking sangat digantungkan pada putusan hakim yang mengadili perkara. Keberadaan rechtverwerking saat ini telah diwujudkan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang tujuannya adalah untuk mengatasi kelemahan dari sistem publikasi negatif pendaftaran dan sebagai bentuk jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat hak atas tanah sebagaimana diwujudkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1083K/PDT/2016. Hal-hal yang mempengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam mengadili perkara dalam Putusan Mahkamah Mahkamah Agung No. 1083K/PDT/ 2016 adalah hakim melihat pada unsur/syarat rechtverwerking sebagaimana dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni telah diterbitkan sertipikat, lewat waktu 5 (lima) tahun, dikuasai oleh pemegang sertipikat, dan tidak adanya protes atas gugatan dalam waktu yang ditentukan. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim kurang mempertimbangkan mengenai unsur itikad baik Penggugat maupun Tergugat dalam perolehan tanah yang menjadi objek sengketa.