
Peranan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa
Author(s) -
Rustamin Rustamin,
Erlina Erlina
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i2.15279
Subject(s) - humanities , political science , art
Lahirnya otonomi daerah sebagai jawaban atas kritik terhadap sistem pemerintahan orde baru yang bersifat sentralistik, diyakini dapat mewujudkan harapan rakyat Indonesia untuk merealisasikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Indonessia. Baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat desa. Semangat reformasi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 juga tentang Pemerintahan Daerah, awalnya dianggap cukup mampu untuk meningkatkan pembangunan desa. Namun seiring berjalannya waktu, di dalam dasar hukum tersebut ditemukan beberapa kekurangan yang membuat otonomi daerah terkesan hanya sebagai resentralisasi dari Undang-Undang sebelumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah (field research) kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di kantor desa padang lampe, kecamatan Marrang, kabupaten Pangkep. Pendekatan penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini adalah studi kasus. Metode pengumpulan hukum yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukan yaitu berdasarkan pada setiap perolehan data dari lapangan kemudian direduksi. Peranan kepala desa Padang Lampe sudah sesuai dengan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tugas yang dilaksanakan kepala desa Padang Lampe yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa seperti mengadakan musyawarah desa, pelakasanaan pembangunan desa seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan desa, pembinaan kemasyarakatan dan seperti mengadakan sosialisasi, pelatihan dan memberikan bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa seperti memberdayakan masyarakat dalam pembuatan profile kegiatan-kegiatan desa yang lain. Faktor penghambat untuk menjalankan Otonomi Desa Padang Lampe yaitu tidak adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam program kegiatan yang dilakukan pemerintah Desa Padang Lampe, bahkan dengan kurangnya ilmu pendidikan dan pengetahuan yang menjadi penghambat, selain itu juga adanya kekurangan perasarana di kantor desa yang ada di Padang Lampe.