
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Ilegal Fishing di Wilayah Hukum Polres Selayar
Author(s) -
Riswan Ciwang,
Ade Darmawan Basri
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i2.15278
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Ilegal Fishing Wilayah Hukum Polres Selayar. Pokok masalah tersebut selanjuatnya di rincikan ke dalam beberapa sub masalah atau pernyataan penelitian, yaitu: 1. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi dan menghambat pelaksanaan tindak pidana illegal fishing. 2. Upaya apa yang harus dilakaukan oleh polair dalam menanggulangi penggunaan bom ikan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan dengan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini adalah : Satuan Polisi Perairan Polres Selayar, nelayan, dan mahasiswa. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, daftar pertanyaan dan studi kepustakaan. Teknik pengolahan dan analisis data dilakuakan dengan memlaui empat tahap, yaitu: klarifikasi data, reduksi data, koding data dan editing data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar adalah kabupaten yang rentan terjadi tindak pidana perikanan. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini, beberapa kasus ditangai oleh instansi yang berwenang. Penulis menyimpulkan faktor penyebab terjadinya tindak pindana perikanan di Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu: 1) Faktor kesadaran, ketaatan, dan efektivitas hukum, 2) Faktor ekonomi nelayan yang rendah, 3) Faktor pendidikan yang rendah, dan 4) Faktor kurangnya koordinasi antar instansi. Kemudian upaya yang dilakukan oleh penegak hukum adalah upaya preventif berupa penyuluhan hukum, pelaksanaan patroli rutin, pengalihan kegiatan masyarakat, dan pemberian bantuan ramah lingkungan. Selain itu, dilakukan juga upaya represif berupa penegakan hukum yang tegas berupa penangkapan dan pemeriksaan yang berujung pada penerapan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.