z-logo
open-access-imgOpen Access
Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan
Author(s) -
Mustabsyir Abidin,
Ashabul Kahpi
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i2.15275
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dalam KUHPerdata yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan masalah-masalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut kadangkala dilakukan dengan melakukan suatu survei ke lapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang telah ada. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Memang dalam KUHPerdata tidak dijelaskan secara terperinci perbedaan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Namun, dari doktrin-doktrin maupun yurisprudensi dapat dilihat perbedaan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Pada umumnya upaya yang dilakukan para pihak apabila terjadi wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum adalah melalui pengadilan demi mendapatkan suatu kepastian hukum (rechtzekerheid). Namun demikian, dalam prakteknya sering terjadi pencampuradukkan gugatan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, yang pada akhirnya akan merugikan penggugat. Hal ini dapat terjadi karena ketidaktahuannya terhadap batas-batas suatu perbuatan dalam suatu perikatan, mana yang merupakan wanprestasi dan mana yang merupakan perbuatan melawan hukum Perkembangan jaman yang cepat selalu disertai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Setiap individu pasti akan memenuhi kebutuhan hidupnya yang sudah barang tentu akan melakukan suatu perbuatan-perbuatan hukum.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here