z-logo
open-access-imgOpen Access
Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Author(s) -
Ainul Amaliyah,
Istiqamah Istiqamah
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i2.15248
Subject(s) - political science , humanities , art
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Eksistensi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa  perdata terdapat dalam 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. 2) Cara menyelesaikan perkara perdata diatur dalam Standar Operating Prosedur Jaksa Pengacara Negara pada Peraturan Jaksa Agung Nomor : 040 / A/J.A/ 12 /2010 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) dan dapat dilaksanakan setelah pembuatan Piagam Kerjasama (MoU)  dan dilanjutkan dalam bentuk Surat Kuasa dengan Pemerintah untuk diwakilinya. Implikasi dari hasil penelitian yaitu Agar instansi Kejaksaan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia serta menambah sarana dan prasaran yang akan menunjang kemampuan sumber daya manusia pada Jaksa Pengacara Negara pada setiap Kejaksaan Negeri dan mengoptimalkan sosialisasi mengenai kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dengan memberikan penjelasan tentang jasa Bantuan Hukum terkait dengan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata pada Lembaga Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here