z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Berdasarkan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda
Author(s) -
Feby Reski Utami,
Hamsir Hamsir
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i1.15093
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
ttMasalah utama dari penelitian ini adalah  tindakan yang terkait dengan Pidana Ringan yang diancam dengan kurungan atau pembayaran denda yang dibawa ke perhatian hukum, meskipun perkara ini sudah diatur dalam KUHP dan Perma namun masih dianggap tidak diterapkan dengan baik di Pengadilan terkhusus perkara pencurian ringan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengadilan negeri makassar telah mengadili perkara pencurian ringan sesuai dengan “PERMA Nomor 2 tahun 2012 atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan yuridis empiris, atau fakta yang ada dalam praktek di lapangan. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik untuk mengelola dan menganalisis data dilakukan dalam dua tahap: 1) Teknik Pengolahan Data dalam bentuk klasifikasai data, reduksi data, dan editing data 2) Teknik analisis data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemberlakuan “PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,”telah mengubah aturan main penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan harapannya adalah bahwa PERMA nomor 2 tahun 2012 akan dirilis pada pedoman untuk menilai kasus yang melibatkan pidana ringan dalam pemeriksaan  hakim dan semua instrumen hukum yang menangani kasus-kasus di mana pidana ringan terjadi baik sebagai pelaku, korban, saksi dan pihak menjadi standar dalam proses hukum. Sehingga tujuan menghilangkan segala kemungkinan diskriminasi dalam penegakan keadilan dapat terwujud. Kasus perkara pencurian yang banyak terjadi dan di adili di Pengadilan Negeri Makassar ialalah kasus pencurian dengan kekerasan untuk perkara pencurian ringan pada tahun 2019 hanya terdapat 4 kasus, tahun 2018 terdapat 3 kasus dan tahun 2017 ada 3 kasus yang masing-masing penanganannya telah sesuai dengan apa yang tertera dalam PERMA No. 2 Tahun 2012 juga implikasinya dibantu dengan “Nota Kesepakatan bersama antara menteri Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, “Kepolisian RI tentang pelaksanaan Penerapan penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta penerapan Keadilan Restoratif.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here