
Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun
Author(s) -
Zaenal Abdi,
Syamsuddin Radjab
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i1.14824
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Putusan Hakim adalah tindakan terakhir yang dilakukan hakim di dalam persidangan yang sifatnya final dan mengikat yang menentukan bersalah tidaknya seorang pelaku dalam perkara yang diajukan. Jadi putusan Hakim merupakan pernyataan dari seorang hakim dalam memutus perkara di dalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitaian kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang digukana dalam penelitian ini adalah pendekatan fhilosofis, sosiologis, dan normatif atau yuridis, metode yang digukan adalah metode dokument, yakni mengambil data dari transkip, agenda, catatan majalah, jurnal, dll. Teknis dan analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik identifikasi data, reduksi data, dan editing data, agar data yang diperoleh dapat dipilah lalu di interpretasikan sesuai dengan tujuan dan rancangan penelitian ini. Adapun analisis yang digunakan dalam hal ini adalah deduktif dan induktif. Dasar pertimbangan dan Kewenangan yang diberikan kepada Hakim dalam mengadili, Hakim pengadilan Negeri maupun Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil suatu kebijaksanaan dalam memutus perkara, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menentukan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat”. Putusan Mahkamah Agung No. 574 K/Pid.Sus/2018 merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, namun menuai kontroversi. Alasannya putusan ini dinilai tidak tepat dan juga keliru dalam memeriksa perkara yang pada mulanya Mahkamah Agung memeriksa perkara dengan menggunakan Judex Juris atau memeriksa dengan mengoreksi atauran-aturan, dalam kasus Baiq Nuril Maknun Mahkamah Agung beralih dengan memeriksa fakta-fakta atau bukti-bukti persidangan pada Pengadilan Negeri atau memeriksa dengan Judex Factie.