
Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal
Author(s) -
Ardi Ardi,
Tri Suhendra Arbani
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i1.14638
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pokok Pembahasan dari penelitian ini adalah Analisiis Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 156/ Pdt/ 2018/ PT. Mks Tentang Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal, Pokok permasalahan dibagi dua yaitu: 1.Bagaimana Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Dalam Perkara Perdata. 2.Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Tanpa Tanggal Sebagai Alat Bukti di Persidangan Dalam Putusan No.156/pdt/ 2018/ PT. Mks. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara langsung dengan pihak yang terkait, kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tanpa tanggal sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh masing – masing pihak. Akan tetapi karena pembuatannya tidak melibatkan pihak ketiga dalam hal ini pejabat yang berwenang, bisa saja tanda tangan dan isi dalam akta dibawah tangan tersebut disangkal di kemudian hari oleh salah satu pihak yang berjanji. Pembuktian akta dibawah tangan dalam persidangan harus ditambah dengan alat bukti lain untuk menguatkan akta dibawah tangan tersebut. Akta dibawah tangan dalam Putusan No.156/Pdt/2018/PT.Mks dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tidak memiliki nilai pembuktian dan dianggap tidak sah serta tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan karena dari penambahan alat bukti yang diajukan penggugat/ terbanding untuk menguatkan akta dibawah tangan, semua alat bukti tersebut menurut hakim tidak dapat mendukung akta dibawah tangan tersebut. Implikasi dalam penelitian ini yaitu diperlukannya peraturan perundang – undangan yang jelas yang mengatur tentang pembuatan akta dibawah tangan agar kedepannya senantiasa tercapai kepastian hukum dan masyarakat kiranyaa teliti dalam melakukan sebuah perjanjian