Open Access
Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai
Author(s) -
Nur Fatma Anggraeni,
Marilang Marilang
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i1.14246
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Penelitian ini membahas tentang Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai (Studi Kasusu Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017/PN.Ban 4 Januari 2018), dengan mengemukakan permasalahan dibagi dua yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap akta di bawah tangan tanpa tanggal dan materai dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017.PN.Ban 4 Januari 2018. 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam perkara perdata sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017.PN.Ban 4 Januari 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data penelitian bersumber dari bahan primer dan sekunder yaitu mengolah data primer yang bersumber dari Pengadilan Negeri Bantaeng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan dua jenis alat bukti yaitu alat bukti surat dana alat bukti saksi. Adapun analisis penulis yaitu akta dibawah tangan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dan megikat seperti kekuatan akta autentik sesuai yang diatur dalam Pasal 1874 yang membahas bahwa salah atu syarat formil akta dibawah tangan adalah penandatanganan. Tulisan yang tidak bertanda tangan, tidak sah sebagai akta dibawah tangan, oleh karena itu pemungkiran atas tanda tangan mengakibatkan keabsahan akta dibawah tangan menjadi lumpuh. Dengan pemungkiran itu, seolah – olah pada akta tidak ada tanda tangan, sehingga eksistensinya sebagai akta dibawah tangan gugur.