Open Access
Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Praktik Monopoli
Author(s) -
Sarianti Sarianti,
Fadli Andi Natsif
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i1.14084
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Penelitian ini membahas mengenai “Pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terhadap Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik Cabang Makassar”. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui respon PT Angkasa Pura Logistik dalam menyelesaikan putusan KPPU dan untuk mengetahui tindakan yang dilakukan KPPU terhadap PT Angkasa Pura Logistik yang tidak kooperatif dalam melaksanakan Putusan Komisi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dari sisi penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini digunakan untuk memperoleh data yang valid mengenai pelaksanaan putusan KPPU terhadap Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode Interview (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura Logistik keberatan dengan putusan KPPU sehingga PT Angkasa Pura Logistik mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Angkasa Pura Logistik meminta pemeriksaan tambahan kepada Majelis Hakim guna mendapat keterangan dan kejelasan tentang siapa sesungguhnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat dan guna mendapat kejelasan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan operator penanganan kargo dan pos diterminal Kargo dan “Regulated Agent”. Implikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan putusan KPPU, Pemerintah harus memberikan dukungan khusus kepada KPPU sehingga menjadi lembaga yang memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat agar pelaku usaha bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan Komisi. 2) KPPU Kanwil VI Makassar harus mengusulkan untuk menambah beberapa staf ahli dibidang penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap pelaku usaha lebih efektif.