z-logo
open-access-imgOpen Access
Pedoman Penyelesaian Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Menempuh Upaya Administratif
Author(s) -
Siti Ramdani,
Jumadi Jumadi
Publication year - 2021
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v3i1.13886
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif merupakan salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh MA karena melihat adanya kekosongan hukum dalam hal pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkhususnya Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dimana dengan adanya Peraturan tersebut MA mewajibkan kepada semua penggugat yang akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menempuh seluruh upaya administratif yang tersedia yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Dalam penerapannya sendiri upaya administratif sebelum sebelum dilakukannya pengajuan gugatan ke PTUN khususnya PTUN Makassar telah dijalankan sesuai dengan amanat PERMA No. 6 Tahun 2018 yang telah menjadi kewajiban bagi seluruh penggugat yang akan menggugat keputusan tata usaha Negara ke pengadilan. Selain itu dalam penerapan aturan ini tidak ditemukan kendala yang berarti di pengadilan karena seyogyanya penerapannya telah berjalan lancar, hanya saja yang mengalami kendala berada pada pihak masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui tentang PERMA ini. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here