z-logo
open-access-imgOpen Access
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Tanpa Izin
Author(s) -
Suhartati Suhartati,
Hasriani Hasriani
Publication year - 2020
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v2i3.15690
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin dan mengetahui ketentuan KUHPerdata terhadap hak waris istri dari perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan normatif empiris. Jenis data penelitian adalah data primer dan data hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan narasumber dan dari buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Ketentuan hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bila suami ingin menikah lagi maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan bisa batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Karena jika suami menikah lagi tanpa izin istri maka akan mendapat sanksi hukum dalam Pasal 279 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara. Ketentuan KUHPerdataPasal 852a bahwa hak waris istri dari perkawinan kedua tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterimah oleh salah seorang dan anak-anak dari perkawinan pertama itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan istri kedua itu tidak boleh melebihi  ¼ (seperempat) dan harta peninggalan si pewaris.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here