z-logo
open-access-imgOpen Access
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Author(s) -
Muh. Thezar,
Sitti Nurjannah
Publication year - 2020
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v2i3.14230
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menyangkut bagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan dalam rana jabatan swasta. Adapun apabila pelaku tindak pidana penggelapan itu memangku jabatan dalam rana pemerintahan, maka hal itu diatur secara khusus pada undang-undang lain, yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta pada putusan PN Makassar No:411/B/2019/PN Mks mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap tersangka ONE AGUNG SANJAYA bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh maelis hakim terlalu ringan, majelis hakim bisa saja memberikan sanksi pidana penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan unsur pemberatan pada pasal 374 KUHP. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here