
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelembungan Suara Pemilu Legislatif Di Kabupaten Jeneponto
Author(s) -
Nur Firman,
Muhammad Risal
Publication year - 2020
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v2i3.12214
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan sebelum terjadinya pelanggaran dalam penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Jeneponto tahun 2009 dan untuk mengetahui bagaimana proses hukum penyelesaian pelanggaran pelanggaran pemilu legislatif di Kabupaten Jeneponto than 2009. Penelitian ini dilakukan dalam wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, adapun yang menjadi lokasi penelitian adalah : Komisi Pemilihan Umum, dan Pengadilan Negeri Jeneponto. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penilitian kepustakaan dan wawancara. Untuk menangani sebelum terjadinya pelanggaran pemilu sebaiknya KPU memperketat dalam melakukan bimbingan teknis untuk seluruh petugas yang bersangkutan mulai dari PPK, PANWAS, PPS, dan KPPS agar dapat memperjelas fungsi dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Adapun proses hukum penyelesaian pelanggaran pemilihan umum pada intinya untuk diproses hukum harus ada laporan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu untuk di evaluasi oleh Bawaslu dan di serahkan kepada Tim Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian ditindak lanjuti. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu KPU harus lebih memperhatikan para penyelenggara pemilu, sebaiknya setiap penyelenggara harus menjungjung tinggi integritas agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin berbuat kecurangan. Serta pada proses hukum penyelesaian pelanggaran pemilu penulis mengharapkan harus lebih mengutamakan efek jera misalkan dari hukuman yang didapat oleh pelaku selama 1 tahun 3 bulan di tambah hukumannya menjadi 3 tahun, agar pelaku maupun yang belum melakukan berfikir panjang untuk melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.