z-logo
open-access-imgOpen Access
Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur
Author(s) -
Faisal Jamal,
Fadli Andi Natsif
Publication year - 1970
Publication title -
alauddin law development journal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2714-8742
DOI - 10.24252/aldev.v2i2.15395
Subject(s) - humanities , physics , art
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah menyoal mengenai bagaimana Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur dengan menganalisa Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka (library research) dengan basis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan penulis adalah Pendekatan Perundangan-undangan (statute approach) sehingga sumber bahan primer diperoleh dari literatur perundang-undangan, risalah atau catatan-catatan resmi dalam pembuatan perundang-undangan, serta putusan-putusan hakim. Hasil penelitian adalah 1) Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur delik meliputi: a) Setiap orang; b) Dengan sengaja; c) Tanpa hak; d) Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; e) Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Meskipun unsur-unsur tersebut tidak diperhatikan secara saksama bahkan cenderung di kesampingkan; 2) Asas cogitationis poenam nemo patitur memiliki ruang lingkup hanya berupa kognisi (pengetahuan, kesadaran, pikiran) dan afeksi (perasaan, sikap) sebagai pra-perbuatan. Artinya, asas ini tidak bekerja dalam hal menyampaikan pendapat di media sosial. Adapun implikasi penelitian yang penulis peroleh, yaitu: 1) Penulis memberikan saran bahwa baiknya Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebaiknya dihapuskan saja, karena dalam praktiknya telah banyak melahirkan masalah dan kontroversial; 2) Jalan terbaik untuk menertibkan kebebasan berpendapat adalah melakukan revisi terhadap UU No.9/1998 yang meliputi kebebasan berpendapat di media sosial agar kebebasan yang dijamin asas tersebut di atas tetap bisa dihormati dan dijunjung tinggi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here