z-logo
open-access-imgOpen Access
Hukum Materil Perkawinan di Indonesia
Author(s) -
Jamal Jamil
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal al-qadau
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2622-3945
pISSN - 2407-8115
DOI - 10.24252/al-qadau.v4i2.5752
Subject(s) - political science
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu sendiri, karena tidaklah mungkin dalam sebuah putusan yang dihasilkan oleh Badan Peradilan Agama tanpa merujuk pada Undang-Undang yang diberlakukan oleh sebuah Negara. Kehadiran Hukum materil perkawinan akan membawa ruh yang segar dalam mengimplementasikan kewenangan Peradilan Agama itu sendiri. Ada tiga kekhususan Pengadilan Agama, pertama; sebagai badan peradilan bagi yang muslim. Kedua; sebagai peradilan yang mengimplementasikan hukum syariah dengan undang-undang Negara, keputusan hakim, doktrin hukum. Ketiga; sebagai badan peradilan yang menegakkan hukum perdata dalam prakteknya

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here