
SCREENSHOT FACEBOOK SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK PALSU
Author(s) -
Clarisa Permata Hariono Putri,
Hwian Christianto,
Anton Hendrik Samudra
Publication year - 2021
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2021.v5.i2.p161-178
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu menggunakan screenshot facebook sebagai alat bukti berdasarkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, serta peraturan terkait dengan melihat pada kasus yang ada dalam putusan No. 43/Pid.Sus/2018/PN Mjl. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah screenshot facebook tidak cukup untuk dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu karena masih diragukan keabsahannya secara materiil sebagai alat bukti dan penerapannya sebagai alat bukti masih kurang memenuhi dan membuktikan tiap unsur tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu, sehingga perlu digunakan alat bukti lain dalam mekanisme pembuktian tindak pidana penciptaan informasi elektronik palsu dan perlunya diadakan pengaturan penyitaan atas akun.