
ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING BEGINSEL) DAN ASAS PERLEKATAN (VERTICALE ACCESSIE) DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Author(s) -
Sri Harini Dwiyatmi
Publication year - 2020
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2020.v5.i1.p125-144
Subject(s) - humanities , art
Hukum Agraria Nasional atau Hukum Tanah Nasional yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dibangun dari hukum adat sebagai asli hukum bangsa Indonesia menjadikan konsepsi-konsepsi, asas, kaidah dalam hukum adat yang tidak bertentangan dengan jiwa bangsa Indonesia berlaku untuk membangun hukum agraria nasional sejak tahun 1960. Termasuk di dalamnya asas pemisahan horizontal dianut oleh UUPA. Ternyata penganutan asas pemisahan horizontal ini tidaklah mutlak, sebab berlaku juga asas perlekatan atau verticale accessie. Sejak awal hukum agraria nasional mengatur asas horizontale scheiding beginsel juga verticale accessie. Tulisan ini hendak menunjukkan perwujudan asas pemisahan horizontal dan verticale accessie terletak di mana dalam hukum agraria nasional ini.