
KEABSAHAN RUISLAG BARANG MILIK DAERAH DENGAN TANAH MILIK YAYASAN
Author(s) -
Dyah Hapsari Prananingrum,
Ni Melatyugra
Publication year - 2020
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2020.v5.i1.p105-124
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Ruislag merupakan tindakan hukum yang kerap dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), salah satunya dengan cara tukar-menukar. Pada praktiknya, ruislag melibatkan subyek hukum Yayasan sebagai pihak yang memiliki aset untuk ditukarkan dengan BMD tersebut, yang mana aset tersebut dapat berupa tanah milik Yayasan. Tulisan ini hendak mempreskripsi hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan baik oleh Pemerintah Daerah maupun Yayasan dalam melakukan ruislag. Terdapat dua poin penting yang dikaji dalam tulisan ini yakni terkait organisasi Yayasan sebagai Pemohon ruislag serta kelengkapan dokumen tanah milik Yayasan dimana asal tanah tersebut merupakan hibah. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan dalam analisisnya.