z-logo
open-access-imgOpen Access
MORALITAS UNDANG-UNDANG: KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD (MD3)
Author(s) -
Kuswanto Kusnadi
Publication year - 2019
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2019.v3.i2.p209-222
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Artikel ini merupakan studi filsafat hukum dengan menggunakan pendekatan filosofis ketika melakukan analisis yuridis. Artikel ini mengkritisi proses pembentukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hasilnya dengan mempertanyakan komitmen pembentuknya pada moralitas. Moralitas tersebut melarang terjadinya conflict of interest dalam menetapkan undang-undang. UU No. 17 Tahun 2014 menjadi objek kritisisme karena gagal dalam memenuhi tes moralitas untuk disebut sebagai hukum. Artikel ini selanjutnya berargumen bahwa setiap undang-undang harus dapat dibenarkan dari titik berdiri moralitas. Jika pembentuk undang-undang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut maka undang-undangnya akan diberi label sebagai undang-undang yang buruk.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here