z-logo
open-access-imgOpen Access
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGURUS KORPORASI DIKAITKAN DENGAN ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD
Author(s) -
Fifink Praiseda Alviolita
Publication year - 2019
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2018.v3.i1.p1-15
Subject(s) - humanities , philosophy , political science
Abstrak Peraturan terkait pertanggungjawaban tindak pidana korporasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perluasan makna pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi apabila orang tersebut tidak memenuhi kewenangan pasca dikeluarkannya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi untuk mewakili dalam persidangan yang bertentangan dengan asas geen straft zonder schuld dimana pertanggungjawaban harus ada kesalahan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sistem pertanggungjawaban korporasi yang dipakai di dalam Perma adalah konsep pertanggungjawaban strict liability maka seharusnya teori yang digunakan adalah teori identifikasi dimana perbuatan tindak pidana korporasi adalah perbuatan pengurus yang menjadi directing mind. Keterwakilan pengurus yang tidak menjadi tersangka dalam mewakili korporasi adalah melewati proses hukum acara pidana dimana keterwakilan ini seharusnya dibatasi sebagai wujud perlindungan hukum. Kata-kata Kunci: geen straft zonder schuld; korporasi; pertanggungjawaban pengurus

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here