z-logo
open-access-imgOpen Access
TERIKATNYA NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Author(s) -
Danel Aditia Situngkir
Publication year - 2018
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2018.v2.i2.p167-180
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
T Tulisan ini membahas isu tentang terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Semakin kompleksnya hubungan antar subjek hukum internasional membuat kebiasaan internasional tidak lagi dapat dipakai untuk menyelesaikan pelbagai permasalahan yang timbul. Dalam hubungan internasional modern, keberadaan perjanjian internasional merupakan hal yang wajib. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah peran negara dalam perjanjian internasional dan bagaimana terikatnya negara dalam perjanjian internasional. Kedua permasalahan ini dikaji dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan teori hukum, prinsip-prinsip hukum, sumber hukum internasional dan perjanjian internasional. Dari pembahasan disimpulkan bahwa peran negara dalam perjanjian internasional akan mempengaruhi tindakan negara terhadap perjanjian internasional. Terikatnya negara dalam perjanjian internasional diakibatkan oleh tindakan negara dan isi perjanjian internasional. Negara ketiga dapat terikat kepada isi perjanjian internasional apabila norma yang diatur didalamnya merupakan bagian dari jus cogens.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here