
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTRAK TAMBANG EMAS MELALUI ARBITRASE
Author(s) -
Dominicus Mere
Publication year - 2015
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2015.v9.i2.p159-180
Subject(s) - arbitration , political science , humanities , physics , law , philosophy
Abstrak Artikel ini membahas mengenai penyelesaian sengketa dalam kontrak tambang emas melalui arbitrase. UU No. 4 Tahun 2009 menentukan bahwa setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan izin pertambangan diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan ini penulis berpendapat bahwa pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah pilihan yang tepat ketimbang pilihan litigasi di pengadilan. Hal tersebut dikarenakan arbitrasi memiliki beberapa kelebihan seperti proses penyelesaian sengketa lebih cepat, hasil kesepakatan yang bersifat “win-win solution”, serta jaminan kerahasiaan sengketa dari sorotan publik. Berdasarkan kelebihan- kelebihan tersebut, arbitrase dinilai lebih tepat untuk diterapkan dalam sengketa kontrak tambang emas di Indonesia.Abstract This article discusses the settlement of disputes in the gold mining contract through arbitration. Law Number 4 of 2009 specifies that any disputes that arise in the implementation of mining license should be resolved through arbitration in domestic courts and in accordance with the provisions of the legislation. In this paper the author argues that choosing arbitration as a dispute resolution mechanism is more proper than choosing court litigation. That is because arbitration has several advantages such as faster dispute resolution process, the “win-win” nature, as well as the guarantee of confidentiality from public scrutiny. Based on these advantages, arbitration is considered more appropriate to be applied in gold mining contract disputes in Indonesia.