z-logo
open-access-imgOpen Access
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Author(s) -
Dalinama Telaumbanua
Publication year - 2015
Publication title -
refleksi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2541-5417
pISSN - 2541-4984
DOI - 10.24246/jrh.2015.v9.i1.p101-112
Subject(s) - political science , criminal liability , humanities , business , law , criminal law , philosophy
Abstrak Artikel ini mengangkat topic mengenai kasus lumpur lapindo yang ditinjau dari kacamata tanggung jawab pidana korporasi terkait hukum lingkungan. Topik ini menarik untuk dibahas untuk memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab pidana korporasi akibat dari tindakan perusahaan (corporate actions). Perusahaan sebagai entitas hukum terdiri dari banyak pihak, diantaranya adalah pemilik dan direksi, sehingga penentuan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan yang terkait lingkungan hidup menjadi kompleks. Namun demikian, situasi seperti inilah yang menjadikan issue pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindakan korporasi yang berdampak pada lingkungan ], menjadi menarik untuk dilakukan. Terkait dengan kasus lumpur lapindo, Lapindo Brantas Inc harus bertanggungjawab secara pidana dan membayar ganti kerugian akibat aktivitas lumpur lapindo tersebut.   Abstract This article discussed the Lapindo volcanic mud case viewed from the perspectives of corporate criminal liability related to environmental law. This topic is of particular interest in terms of providing a better understanding of corporate criminal liability as a result of the actions of the company (corporate actions). Being a legal entity made up of many parties, including the owners and directors, determining responsibility for environmental crimes in a corporation becomes more complex. However, such situation makes the issue of corporate criminal liability for corporate actions that affect the environment interesting to be discussed. With regard to the case of Lapindo mud incident, Lapindo Brantas Inc should be criminally liable and pay damages resulting from the Lapindo mud incident.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here