
EVALUASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Author(s) -
Uyat Suyatna
Publication year - 2020
Publication title -
sosiohumaniora
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2443-2660
DOI - 10.24198/sosiohumaniora.v22i3.25047
Subject(s) - political science , indonesian , humanities , philosophy , linguistics
Tindak pidana korupsi dilakukan sebagian besar kepala daerah semakin merajalela, evaluasi kebijakan menggunakan kebijakan publik. Dan penelitian mencegah tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study), yaitu suatu metode penelitian untuk menggali informasi yang diperlukan secara komprehensif, mendalam, dan apa adanya. Evaluasi kebijakan tindak pidana korupsi dengan indikator specifications, measurement, and analysis kebijakan ditemukan hasil bahwa pidana korupsi dilakukan oleh kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), menyebutkan ada 115 kepala daerah. Rinciannya 22 orang gubernur, 80 orang bupati dan 13 orang walikota. Akhirnya dapat disimpulkan, bahwa pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh kepala daerah, sehingga Indonesia masih belum menjadi negara maju.