
PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH KARTU KREDIT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE DAN PERATURAN BANK INDONESIA NO 7/6/PBI/2005
Author(s) -
Sinta Dewi Rosadi
Publication year - 2017
Publication title -
sosiohumaniora
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2443-2660
DOI - 10.24198/sosiohumaniora.v19i3.11380
Subject(s) - business , humanities , political science , business administration , philosophy
ABSTRAK.Perlindungan data pribadi adalah mempertimbangkan satu jenis perlindungan privasi dan menjaga data pribadi sangat penting bagi perlindungan hak asasi manusia di era modern . Praktek-praktek industri perbankan telah berubah amat melalui kemajuan komputer dan penggunaan teknologi informasi . Informasi tidak lagi menjadi bisnis alat pengolahan tetapi menjadi bisnis yang berharga sebagai contoh sektor swasta seperti sektor perbankan .Perubahan yang luar biasa ini telah menempatkan keuntungan besar terutama di industri kartu kredit dan pengembangan telah memungkinkan perbankan untuk memberikan layanan melalui internet dan mobile teknologi dan dapat mengumpulkan dan membagikan data pribadi tanpa persetujuan pelanggan telah menimbulkan keprihatinan besar di Indonesia khususnya di industri kartu kredit Pelanggan tidak lagi memiliki kontrol atas bagaimana perusahaan mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka . Perkembangan ini telah menimbulkan berbagai masalah hukum di Indonesia seperti jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh bank dalam kaitannya dengan data pribadi kartu kredit pelanggan . Fenomena ini tampaknya berhubungan dengan profitabilitas bisnis kartu kredit karena suku bunga yang tinggi telah mendorong persaingan yang sangat ketat antar bank melalui pertukaran data pribadi tanpa meminta persetujuan dari pemilik data. Data pribadi berbagi dapat dilakukan melalui sistem berbagi antara pusat kartu atau diperdagangkan dengan pihak ketiga . ( Kata kunci : pengaturan, melindungi privacy, data pribadi )ABSTRACT. The personal data protection is consider one type of privacy protection and the maintain of personal data is very important for human right protection in modern era. The banking industry practices have changed tremendously through the advances of computer and the use of information technology. Information is no longer a processing tool business but becoming valuable business both government and the private sector can collect vast quantities of personal data and this has raised the flow of personal data both within the country and cross-border. Data privacy has not been obtained high protection nor specifically regulated yet in Indonesia due to cultural factors and lack of understanding of either government, private companies and individuals. However, private companies especially in the banking sector, i.e. credit card industry and their co-ventures tend to committed violations by using and disseminating customers’ personal data without the consent of the respective customers. this phenomenon seems to be related to the profitability of the credit card business because of high interest rates has prompted fierce competition between banks through the exchange of personal data without the consent of the data owner . Personal data sharing conducted through a system of sharing between the center of the card or traded to third parties. ( key words : privacy protecton, personal data, regulation )