z-logo
open-access-imgOpen Access
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH BALAI PEMASYARAKATAN
Author(s) -
Meilanny Budiarti Santoso,
Rudi Saprudin Darwis
Publication year - 2017
Publication title -
share/share: social work journal
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2528-1577
pISSN - 2339-0042
DOI - 10.24198/share.v7i1.13819
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pendamping Kemasyarakatan (PK) dalam menjalankan fungsi BAPAS pada penanganan ABH. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mencermati perilaku, tindakan, lingkungan sosial serta aspek lainnya yang terkait dengan pelaksanaan peran (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadila (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi).Hasil penelitian menunjukan bahwa PK tidak dapat melakukan pendampingan secara penuh sebagaimana mestinya kepada ABH yang menjalani proses peradilan. Hal ini antara lain disebabkan oleh keterbatasan jumlah PK yang dimiliki BAPAS sehingga seorang PK harus mendampingi beberapa orang ABH yang seringkali lokasinya berjauhan dengan waktu yang terbatas. Meskipun demikian, fungsi BAPAS dalam proses penanganan ABH dapat dijalankan sesuai tahapan yang ditetapkan. BAPAS dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menangani ABH berbeda dengan cara penanganan orang dewasa, sesuai perundangan-undangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here