Open Access
Pelaksanaan fungsi pokok humas pemerintah pada lembaga pemerintah
Author(s) -
FX Ari Agung Prastowo
Publication year - 2020
Publication title -
profesi humas
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2541-3678
pISSN - 2528-6927
DOI - 10.24198/prh.v5i1.23721
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Fungsi humas dalam sebuah lembaga dapat menjadi sarana untuk mengoptimalkan pelayanan publik khususnya dalam penyebaran informasi. Sehingga jika dilakukan secara optimal, fungsi humas dapat meningkatkan kinerja lembaga juga kepercayaan publik. Kendala dalam pelaksanaan fungsi humas pemerintah harus segera diminimalisir, agar tidak berakibat pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemerintah yang berbasis pelayanan. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: pelaksanaan fungsi pokok humas pemerintah pada lembaga pemerintah. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis data kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Pejabat Humas Pemerintah yang berasal dari beberapa lembaga diantaranya: (1) Kementerian Pendidikan Nasional; (2) Kementerian Komunikasi dan Informatika; (3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; (4) Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah terdapat tahapan yang dilakukan lembaga Pemerintah dalam pelaksanaan fungsi Humas sebagai saluran penyebar informasi. Informasi yang disampaikan harus valid dan jelas serta menggunakan media yang tepat. Peneliti merekomendasikan agar lembaga Pemerintah mengoptimalkan media online sebagai sarana untuk menyebarkan informasi pada publik. Begitu pula dengan pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Humas Pemerintah sudah hakekatnya untuk menjalankan fungsi ini, maka sudah seharusnya lembaga Pemerintah bisa memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Hal yang harus diperhatikan oleh praktisi Humas dalam pelaksanaan Fungsi pokok Humas Pemerintah sebagai fasilitator komunikasi antara lembaga dan masyarakat adalah dengan menggunakan komunikasi dua arah juga bertindak sebagai negosiator bukan hanya sebagai komunikator.