
PERAN STAKEHOLDER DALAM MANAJEMEN BENCANA BANJIR
Author(s) -
Syahputra Adisanjaya Suleman,
Nurliana Cipta Apsari
Publication year - 2017
Publication title -
prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-1126
pISSN - 2442-448X
DOI - 10.24198/jppm.v4i1.14210
Subject(s) - physics , humanities , forestry , political science , geography , philosophy
Indonesia merupakan wilayah rawan bencana alam. Bencana selalu terjadi di sepanjang wilayah Indonesia, dari barat hingga timur. Menurut International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR-2002,2004) bencana alam adalah suatu kejadian, yang disebabkan secara alamiah atau karena ulah manusia, dan terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, sehingga menyebabkan hilangnya jiwa manusia, harta benda, dan kerusakan lingkungan. Kejadian bencana yang terjadi secara tiba-tiba ini menuntut masyarakat untuk selalu siap siaga dalam menghadapi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana ini termasuk ke dalam ranah manajemen bencana banjir. Banyak pihak yang perlu terlibat dalam manajemen bencana, yaitu pemerintah, pihak swasta dan masyarakat itu sendiri.Desain penelitian adalah kualitatif, dengan metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Pengumpulan data sekunder dan kajian pustaka (literatur), didefinisikan sebagai penelusuran yang dilakukan oleh peneliti terhadap sumber pendukung untuk kepentingan penelitian yang sedang dijalankan.Peran stakeholder dalam manajemen bencana banjir yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB dan lembaga swasta dan international telah diatur dalam peraturan pemerintah. Instansi/institusi mempunyai tugas, fungsi, dan perannya masing-masing sesuai peraturan yang telah ditetapkannya. Namun dapat dilihat dari tugas, fungsi dan perannya, bahwa BNPB/BPBD mempunyai peran yang secara langung berwenang dalam penanganan bencana, khususnya pada mitigasi bencana banjir. Hal ini didasarkan pada pembentukan lembaga BNPB/BPBD sebagai pusat dalam penanggulangan bencana nasional dan daerah.