
PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK
Author(s) -
Anissa Nur Fitri,
Agus Wahyudi Riana,
Muhammad Fedryansyah
Publication year - 2015
Publication title -
prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat/prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-1126
pISSN - 2442-448X
DOI - 10.24198/jppm.v2i1.13235
Subject(s) - humanities , political science , art
Artikel ini membahas tentang bagaimana kondisi anak di Indonesia.Khususnya tentang bagaimana pemenuhan kebutuhan anak.Kesejahteraan adalah kondisi dimana semua kebutuhan hidup seseorang bisa terpenuhi dan bisa mencapai kepuasan.Anak adalah salah satu yang harus diperhatikan kesejahteraannya, baik itu kesejahteraan lahir, kesejahteraan batin, maupun kesejahteraan sosialnya karena anak merupakan individu yang akan meneruskan cita-cita bangsa dan menjadi generasi penerus suatu negara.Saat ini, kondisi anak di Indonesia yang masih perlu untuk ditangani oleh pemerintah dan pihak-pihak lainnya karena kesejahteraannya yang bermasalah.Banyak hal-hal yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kebutuhan dan hak-hak anak, pemenuhan hak – hak anak yang dirampas dikarenakan mereka harus bekerja serta pengaruh kondisi psikososial anak ketika mereka bekerja akan mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan anak tersebut. Untuk mengurangi permasalahan anak tersebut, pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk menanggulagi permasalahan pekerja anak yang menyebabkan anak tidak sejahtera, namun masih belum cukup efektif untuk menyelesaikannya.Tentu saja hal yang seperti ini harus diperbaiki. Karena anak merupakan generasi masa depan yang harus diperhatikan kesejahteraannya agar perkembangannya pun baik. Salah satu yang harus diperhatikan tentang perlindungan dan kebutuhan hak anak adalah tentang efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak, karena dalam undang-undang tersebut telah dibahas bagaimana seharusnya kita memperlakukan anak agar anak dapat hidup sejahtera dan mendapatkan perlindungan serta pemenuhan kebutuhan hidup dan haknya.