
ANALISIS TERHADAP TATA KELOLA KEUANGAN DESA CITALEM KECAMATAN CIPONGKOR KABUPATEN BANDUNG BARAT
Author(s) -
Bambang Agus Diana
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal manajemen pelayanan publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-9970
pISSN - 2581-1878
DOI - 10.24198/jmpp.v1i2.18434
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Abstrak Salah satu yang menjadi kebutuhan dalam meningkatkan pengetahuan pemerintahan desa saat ini adalah mengenai pengelolaan keuangan desa, karena tidak sedikit pemerintahan desa masih kurang paham dalam pengelolan tata keuangan yang baik dan benar, apalagi sekarang ini banyak bantuan pemerintah yang diberikan kepada desa, salah satunyanya dana desa, yang semakin besarnya pemberian dana desa yang diberikan pemerintah, sehingga perlu adanya pengelolaan keuangan yang baik dan benar.Dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa (atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri) tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan faktual berkenaan dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Desa Citalem Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Abstract One of the requirements in increasing the current knowledge of village government is regarding village financial management, because not a few village governments still lack understanding in the management of good and right financial arrangements, especially now that much of the government assistance is given to villages, one of which is village funds. , the increasing amount of village funding provided by the government, so that there is a need for good and correct financial management. With the enactment of Law No. 6 of 2014 concerning Villages on January 15, 2014, arrangements regarding villages experienced significant changes. In terms of regulation, villages (or with other names arranged specifically / separately) are no longer part of Law No. 32 of 2004 concerning Regional Government. In essence, the Village Law has a vision and engineering that gives broad authority to the village in the field of village administration, the implementation of village development, village community development, and village community empowerment based on community initiative, origin rights, and village customs. The purpose of this study is to obtain factual knowledge regarding budget planning, implementation, administration, reporting, and accountability of village financial management in Citalem Village, Cipongkor District, West Bandung Regency. Village Finance is all Village rights and obligations in the context of the administration of village governance that can be assessed with money including all forms of wealth related to the rights and obligations of the village. Village income is received and channeled through the village cash account and its use is determined in the Village APB.