
Evaluasi dan Implikasi Kebijakan Pemberantasan Kejahatan Perikanan di Indonesia 2014-2018
Author(s) -
Muhamad Karim
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal akuatika indonesia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-7252
pISSN - 2528-052X
DOI - 10.24198/jaki.v5i1.26453
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Kejahatan perikanan telah berlangsung sejak tahun 1970-an di Indonesia. Studi ini bertujuan (i) menganalisis kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan di Indonesia; (ii) menganalisis dampak kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan, dan (iii) memberikan rumusan rekomendasi bagi pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh rakyat. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data-data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dari instansi terkait Badan Pusat Statistika, publikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Bank Indonesia dan dokumen hasil penelitian relevan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dari kebijakan publik. Hasilnya disajikan dalam bentuk tabel, diagram, histogram, dan persentase yang kemudian diinterpretasikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan di Indonesia selama kurun waktu 2014-2018 belum berjalan secara optimal karena implementasi pada tataran nasional masih menimbulkan resistensi seperti dalam kasus pelarangan cantrang. Kebijakan ini juga berdampak positif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia dan kesejahteraan nelayan. Meskipun, kejahatan perikanan masih sering terjadi seperti penangkapan ikan oleh kapal asing ilegal. Pasca 2019, kebijakan ini harus tetap dilanjutkan agar melindungi sumber daya ikan dan menjamin kedaulatan Indonesia atas sumber daya lautnya. Hasil studi ini merekomendasikan bahwa penanganan kasus kejahatan perikanan tidak selamanya dengan mekanisme pengadilan pidana semata, melainkan bisa juga dapat dilakukan melalui meknaisme non pengadilan yaitu mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).