z-logo
open-access-imgOpen Access
PENDAMPINGAN HUKUM UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA DI DESA GEMPOL DAN RANCADAKA KECAMATAN PUSAKANAGARA KABUPATEN SUBANG
Author(s) -
Yusuf Saiful Zamil
Publication year - 2015
Publication title -
dharmakarya/dharmakarya: jurnal aplikasi ipteks untuk masyarakat
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-2392
pISSN - 2302-8955
DOI - 10.24198/dharmakarya.v4i2.10030
Subject(s) - humanities , physics , art
Berdasarkan hasil survey ke lapangan, sebagian besar mata pencaharian masyarakat Desa Gempol danRancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang adalah sebagai petani sawah dan petanipenghasil buah-buahan terutama buah mangga. Desa Rancadaka bahkan sebagai salah satu desa penghasilpadi terbesar di Kabupaten Subang, sedangkan desa Gempol merupakan desa dengan penghasil buahmangga terbesar di Kabupaten Subang. Oleh karena potensi pertanian yang cukup besar tersebut harusditopang dengan keahlian masyarakat dalam membuat perjanjian tertulis agar lebih menjamin kepastianhukum usaha masyarakat yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pendampingan Hukum Untuk Meningkatkan Keterampilan Masyarakat Dalam Pembuatan PerjanjianUntuk Menunjang Kegiatan Usaha Di Desa Gempol Dan Rancadaka Kecamatan Pusakanagara KabupatenSubang dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 03 Juli 2014 di Sekolah Dasar Negeri Desa Gempol. Pendampinganhukum dihadiri oleh sekitar 50 (lima puluh) orang, pendampingan hukum ini sangat penting dilakukanuntuk memberikan keterampilan kepada masyarakat bagaimana caranya membuat perjanjian tertulis.Pada saat dilakukan pendampingan hukum, hampir sebagian besar masyarakat Desa Gempol danRancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang tidak menggunakan perjanjian tertulis dalammelakukan transaksi jual beli, sewa menyewa dan transaksi-transaksi lainnya. Setelah dilakukan pendampinganhukum masyarakat menjadi sadar akan pentinganya menggunakan perjanjian tertulis untukmemberikan kepastian hukum terhadap aktivitas usahanya. Setelah dilakukan pendampingan hukummasyarakat Desa Gempol dan Rancadaka Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang menjadi terampildan sekurang-kurangnya mempunyai gambaran bagaimana membuat perjanjian tertulis, karena dalampendampingan hukum diberikan pelatihan langsung bagaimana praktek dan tahapan dalam pembuatanperjanjian tertulis mulai dari kepala perjanjian, para pihak dalam perjanjian, maksud dan tujuan dibuatnyaperjanjian, sampai kepada pasal-pasal yang harus ada dalam perjanjian dan penutup dari suatu perjanjian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here