Open Access
KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG KEORMASAN TERHADAP KEHIDUPAN BERDEMOKRASI DI INDONESIA
Author(s) -
Andhi Setya Budi,
Subarkah Subarkah,
Suparnyo Suparnyo
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal suara keadilan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9174
pISSN - 1829-684X
DOI - 10.24176/sk.v19i1.3220
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penetapan Perppu oleh Presiden hanya boleh dilakukan ketika dalam kondisi ihkwal kegentingan yang memaksa. Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada sidang paripurna DPR, DPR menyetujui Perppu tersebut dan mengesahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Akibatnya, terjadi kegaduhan di masyarakat yang sebagian menganggap bahwa Perppu tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Permasalahan yang akan dibahas adalah: 1. Bagaimana kedudukan undang-undang keormasan terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonesia? 2. Bagaimana dimensi kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan? Metode pendekatan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan cara studi pustaka dan studi dokumenter, metode analisisnya menggunakan metode kualitatif. Pada undang-undang keormasan sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan, mekanisme pembubaran ormas melalui putusan pengadilan. Namun, setelah ditetapkannya Perppu tersebut, Kementerian terkait dapat mencabut status badan hukum dari ormas, yang sama saja membubarkannya. Hal ini berdasarkan asas contrario actus. Hal ikhwal kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi ditetapkannya Perppu tersebut karena UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan hukum saat ini. Khususnya yang berkaitan dengan ormas yang mengancam ideologi Pancasila yang harus segera ditindaklanjuti. Namun batasan tentang ancaman terhadap ideologi Pancasila perlu diperjelas agar tidak menjadi polemik dalam Pemerintah mengambil tindakan kepada ormas yang dianggap mengancam ideologi Pancasila.