z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMANFAATAN ASET DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN DESA
Author(s) -
Linda Oksafiama,
Suparnyo Suparnyo,
Anggit Grahito Wicaksono
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal suara keadilan
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9174
pISSN - 1829-684X
DOI - 10.24176/sk.v18i2.3205
Subject(s) - humanities , physics , art
Penelitian yang berjudul “Pemanfaatan Aset Desa dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Desa” ini secara umum bertujuan untuk membandingkan pemanfaatan aset desa di dua desa yakni Desa Getas Pejaten dan Ngembal Kulon. Dikarenakan dari kedua Desa ini ada yang mengalami keuntungan maupun kerugian. Penelitian ini juga untuk mengetahui mekanisme pemanfaatan aset desa yang dilakukan oleh desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui akibat hukum yang dapat timbul jika pemanfaatan aset desa tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis. Pengumpulan data penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemanfaatan aset Desa ada yang mengalami keuntungan dan juga kerugian. Desa yang mengalami kerugian karena tidak mengikuti mekanisme yang telah diterapkan pemerintah dalam PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengelolaan kekayaan milik desa harus diatur dalam Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Menteri. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa terbagi dalam empat bentuk, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Selanjutnya Pasal (3) menyatakan bahwa Pemanfaatan aset desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa. Maka jika pemerintah Desa ingin memanfaatkan aset desa yang dimiliki, harus memiliki Peraturan Desa. Pemerintah Desa Getas Pejaten memanfaatkan aset desanya yakni tanah kas desa untuk dijadikan lokasi gedung DPRD yang menyewakan kepada pemerintah kabupaten Kudus. Lain halnya dengan pemerintah desa Ngembal kulon yang menyewakan 20 tahun tanah kasnya dijadikan pasar modern oleh PT. Panca Surya. Tindakan hukum pemerintah desa yang bekerjasama dengan pihak lain dalam memanfaatkan aset desanya, maka pemerintah bertindak sebagai pihak swasta dan tunduk kepada hukum privat. Maka pemerintah desa jika membuat perjanjian haruslah tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here