z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN DIVERSI DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 DI PENGADILAN NEGERI KUDUS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
Author(s) -
Muhammad Munif,
Hidayatullah Hidayatullah,
Sulistyowati Sulistyowati
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal suara keadilan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-9174
pISSN - 1829-684X
DOI - 10.24176/sk.v18i2.3201
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Anak merupakan amanah atau titipan dari Allah SWT, sehingga anak sebagai manusia mempunyai harkat dan martabat. Harkat dan martabat tersebut patut dijunjung tinggi, selain itu anak juga mempunyai hak. Namun anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, yang mana proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan diversi dan bukan tindak pidana pengulangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini yaitu purposive sampling. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada prinsipnya pelaksanaan diversi dapat dilakukan pada tingkat pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan hakim. Diversi merupakan wewenang penegak hukum selama memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU SPPA dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan bukan tindak pidana pengulangan. Mahkamah Agung juga menanggapi permasalahan anak berhadapan dengan hukum, yaitu dengan mengeluarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Implementasi dari ide diversi tersebut dalam penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan menerapkan peradilan restoratif.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here