z-logo
open-access-imgOpen Access
Ijtihad Kontemporer: Haji di Tiga Bulan (Upaya Menemukan Solusi atas Problematika Antrian Haji di Indonesia)
Author(s) -
Masyhud
Publication year - 2014
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v8i1.400
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Waktu pelaksanaan ibadah haji atau miqat zamani selama ini hanya dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 13 bulan Zulhijjah,  sebagaimana yang  pernah  dilakukan  oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan berbagai problem, seperti perluasan tempat-tempat ibadah dan termasuk kuota haji. Cara untuk mengatasinya adalah ada keberanian untuk melakukan ijtihad yaitu menambah jumlah hari pelaksanaan haji dalam tiga bulan yaitu Syawall, Zulqa’dah dan Zulhijjah dengan berpedoman pada ayat “al-hajju asyhurun ma’lumat”. Karena itu keberanian untuk melakukan reaktualisasi  terhadap pesan Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 197 dan 189 harus dilakukan, misalnya melalui pendekatan kajian usul fiqh dengan menggunakan makna mantuq–mafhum, ‘am–khas}; menggunakan kaidah al-maslahah dan kaidah fiqhiyyah, serta ‘illah hukum. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa hukum haji di tiga bulan adalah syah berdasarkan ijtihad tersebut. Manfaat haji di tiga bulan tentu  sangat  banyak antara lain: (1) menyalurkan secara tepat antrian haji yang mengalami stagnasi, karena dalam satu tahun dapat dilaksanakan tiga tahapan, (2) tidak membingungkan  para  calon jama’ah,  dan  (3)  Kementerian Agama diuntungkan dengan ringannya pengelolaan haji.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here