
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997
Author(s) -
Harjoni Desky
Publication year - 2014
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v8i1.3160
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta, sangat peduli terhadap pengelolaan lingkungan, karena itu Islam sangat menganjurkan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengelolaan lingkungan hidup ditinjau dari perspektif hukum Islam dikaitkan juga dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. Melalui metode deskriptif, artikel ini akan menjelaskan urgensi pengelolaan lingkungan dari versi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Melalui UU tersebut, hukum positif di Indonesia menerapkan tindakan pidana bagi penyalahgunaan dan perusakan lingkungan hidup. Demikian juga Islam mengharamkan orang berbuat kerusakan di bumi, dan para ulama menetapkan hukuman ta’zir untuk perusak lingkungan. Berdasarkan pendapat para ulama’ ini, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penetapan pidana bagi perusak lingkungan dalam hukum positif sejalan dengan ketentuan ta’zir dalam hukum Islam.