z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembatalan Hukuman Mati terhadap Terpidana Narkotika dalam Perspektif Fikih Jinayah
Author(s) -
Ahmad Ali
Publication year - 2014
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v8i1.3158
Subject(s) - humanities , political science , philosophy , physics , theology
Kasus pembatalan hukuman mati atas terpidana Henky dan Hillary dalam kasus narkoba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) menuai polemik karena jika tinjauan dari aspek keadilan sosial dipandang belum sepenuhnya memenuhi tuntutan masyarakat. Kajian ini berusaha melihat kasus tersebut dari sisi hukum Islam. Kesimpulan kajian ini menunjukkan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kejahatan/ penyalah guna narkotika golongan I dan golongan II yang bukan untuk diri sendiri, misalnya produsen, dan pengedar, dibenarkan berdasarkan fikih jinayah (fiqh al-jinayah). Hukuman mati, yang bertujuan untuk kemaslahatan sosial tersebut, lebih tepat dimasukkan ke dalam kategori jarimah al-ta‘zir, bukan hudud, dan bukan pula qisas, karena tidak ada ketentuan secara qat‘i (definitif dan pasti) dalam nas Alquran dan Hadis. Oleh karena itu, putusan hakim yang menjatuhkan vonis pembebasan terpidana narkotika dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atau beberapa tahun dan denda ditinjau dari perspektif fiqh jinayah bisa dibenarkan karena sejalan dengan kriteria penerapan ta‘zir  dan atas pertimbangan maslahat. Selain itu, ta‘zir dengan bentuk eksekusi mati masih diperdebatkan (mukhtalaf fih).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here