
Maqasid al-Syari'ah sebagai Sumber Hukum Islam: Analisis terhadap Pemikiran Jasser Auda
Author(s) -
Irfan Abbas
Publication year - 2013
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v7i2.563
Subject(s) - philosophy , humanities
Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ seperti masa Sahabat Nabi Muhammad SAW sebagai metode istinbat hukum Islam lewat pintu yang disebutnya maqasid al-syari’ah, sebagai pelengkap dari konsep maqasid-nya al-Syatibi dan Ibn ‘Asyur. Dalam pandangan Auda, ada kesamaan antara ‘illat dan maqasid, sebab ‘illat yang didefinisikan sebagai al-ma’na al-lazi syuri’a al-hukm li ajlih (sebuah makna yang karenanyalah suatu hukum itu disyariatkan) adalah sama dengan definisi maqasid. Belum lagi beberapa nama ‘illat, seperti al-sabab, al-amarah, al-da’i, al-ba’is, al-hamil, al-manat, al-dalil, al-muqtada, al-mujib dan al-mu’assir juga bisa menjadi alasan bahwa ada kesamaan antara ‘illat dan maqasid. Oleh karena itu, ketika ada kaidah usuliyyah yang terkenal berbunyi al-hukm al-Syar’i yadur ma’a ‘illatih wujudan wa ‘adaman†(hukum syariat itu berorientasi dengan ada atau tidaknya sebuah ‘illat), maka bisa dibuat sebuah kesimpulan juga tadur al-ahkam al-syar’iyyah al-’amaliyyah ma’a maqasidiha wujudan wa ’adaman, kama tadur ma’a ‘ilaliha wujudan wa ’adamanâ€.