z-logo
open-access-imgOpen Access
Maqasid al-Syari'ah sebagai Sumber Hukum Islam: Analisis terhadap Pemikiran Jasser Auda
Author(s) -
Irfan Abbas
Publication year - 2013
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v7i2.563
Subject(s) - philosophy , humanities
Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ seperti masa Sahabat Nabi Muhammad SAW sebagai metode istinbat hukum Islam lewat pintu yang disebutnya maqasid al-syari’ah, sebagai pelengkap dari konsep maqasid-nya al-Syatibi dan Ibn ‘Asyur. Dalam pandangan Auda, ada kesamaan antara ‘illat dan  maqasid, sebab ‘illat yang didefinisikan sebagai al-ma’na al-lazi syuri’a al-hukm li ajlih (sebuah makna yang karenanyalah suatu hukum itu disyariatkan) adalah sama dengan definisi maqasid. Belum lagi beberapa nama ‘illat, seperti al-sabab, al-amarah, al-da’i, al-ba’is, al-hamil, al-manat, al-dalil, al-muqtada, al-mujib dan al-mu’assir juga bisa menjadi alasan bahwa ada kesamaan antara ‘illat dan maqasid. Oleh karena itu, ketika ada kaidah usuliyyah yang terkenal berbunyi al-hukm al-Syar’i yadur ma’a ‘illatih wujudan wa ‘adaman” (hukum syariat itu berorientasi dengan ada atau tidaknya sebuah ‘illat), maka bisa dibuat sebuah kesimpulan juga tadur al-ahkam al-syar’iyyah al-’amaliyyah ma’a maqasidiha wujudan wa ’adaman, kama tadur ma’a ‘ilaliha wujudan wa ’adaman”.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here