
Mengurai Nikah Siri dalam Islam
Author(s) -
Naqiyah Naqiyah
Publication year - 1970
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v6i2.608
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah siri berikut hukumnya. Sebagian kalangan menganggap nikah siri tidak melanggar hukum, sedangkan sebagian lainnya memandangnya melanggar hukum atau setidaknya sebagai pemicu ketidaktertiban dalam masyarakat sehingga perlu dilarang. Tulisan ini mengurai aneka ragam nikah siri berikut pandangan-pandangan tersebut. Kemudian, dengan menggunakan metode qiyÄs, sadd al-źarÄ«`ah, dan maÅŸlaÄ¥ah, serta memperhatikan tujuan-tujuan nikah, penulis berkesimpulan bahwa tujuan-tujuan pernikahan sebagaimana digambarkan oleh al-Qur’an seperti saling melindungi tidak akan dicapai dengan nikah siri. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai saksi, wali, dan pencatatan pernikahan harus dipatuhi umat Islam Indonesia, karena telah menjadi qÄnÅ«n yang mengikat sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengikuti pendapat yang berbeda dengan peraturan hukum tersebut. Hal ini berdasarkan kaidah h}ukm al-qadi ilzam wa yarfa’ al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan). Dengan demikian, saya menyimpulkan bahwa nikah siri harus dilarang karena jelas melanggar hukum dan memicu ketidaktertiban dalam masyarakat.