z-logo
open-access-imgOpen Access
Diskursus Fikih Indonesia: Dari Living Laws Menjadi Positive Laws
Author(s) -
M. Noor Harisudin
Publication year - 2017
Publication title -
al-manahij : jurnal kajian hukum islam/al-manahij
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-4167
pISSN - 1978-6670
DOI - 10.24090/mnh.v10i2.932
Subject(s) - philosophy , theology , physics
Tulisan ini membahas bagaimana fikih Indonesia diformulasikan. Gagasan fikih Indonesia yang secara akademik pertama kali disampaikan oleh T.M. Hasbi as-Shiddieqy bergerak dari apa yang disebut living laws menjadi positive laws. Diskursus fikih Indonesia yang lahir di Indonesia merupakan bentuk fikih yang bergumul dengan problem realitas masyarakat Indonesia seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tidak mengherankan jika dalam konteks fikih Indonesia lahir berbagai domain fikih kontemporer seperti fikih lingkungan, fikih sosial, fikih pluralisme, fikih perempuan, dan lain sebagainya. Melalui tiga periode, yaitu periode perintis, periode pembentukan, dan periode taqnin, fikih Indonesia yang berbasis kontemporer dan merupakan living laws ini selanjutnya dinaikkan statusnya menjadi positive laws yang bersifat mengikat pada seluruh masyarakat muslim di Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here