z-logo
open-access-imgOpen Access
Privatization of Higher Education in Indonesia
Author(s) -
Muhammad Hanif
Publication year - 2018
Publication title -
insania : jurnal pemikiran alternatif kependidikan/insania
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2598-3091
pISSN - 1410-0053
DOI - 10.24090/insania.v15i1.1516
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Abstract: Privatisasi adalah fenomena global yang terjadi di negera maju maupun negara berkembang. Indonesia mengikuti kebijakan privatisasi sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dengan IMF untuk pemullihan krisis tahun 1997. Salah satu bidang yang sedang dalam proses privatisasi di Indonesia adalah pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Privatisasi pendidikan adalah kebijakan yang keliru dan seharusnya dihentikan atas dasar pertimbangan:Pertama, pendidikan adalah barang publik (public goods) dan merupakan bagian dari HAM sehingga tidak bisa diprivatisasi. Kedua, privatisasi dapat melemahkan otonomi, karena perguruan tinggi dapat dikontrol oleh investor asing dan lembaga donor. Ketiga, privatisasi memperlemah kekuatan masyarakat sipil (civil society) karena posisi yayasan, tokoh masyarakat, organisasi social dan kegamaan yang mendirikan perguruan tinggi akan diganti oleh investor. Keempat, privatisasi menyebabkan biaya pendidikan tinggi menjadi mahal, sehingga masyarakat tidak bisa belajar di perguruan tinggi. kelima, privatisasi dapat menurunkan kualitas akademik perguruan tinggi khususnya pada bidang humanity, ilmu sosial, dan riset. Keenam, privatisasi yang notabene bagian dari kebijakan neoliberalisme bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang berpaham welfare state yang mewajibkan negara memenuhi hak pendidikan warga negaranya.   Kata kunci: Privatisasi, Komersialisasi, Pendidikan, Perguruan Tinggi, Hak Asasi Manusia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here