z-logo
open-access-imgOpen Access
TAFSIR QS. AN-NUR 24:32 TENTANG ANJURAN MENIKAH (Studi Analisis Hermeneutika Ma’na Cum Maghza)
Author(s) -
Winceh Herlena,
Muhammad Muads Hasri
Publication year - 2020
Publication title -
al-dzikra /al-dzikra: jurnal studi ilmu al-qur'an dan al-hadits
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2714-7916
pISSN - 1978-0893
DOI - 10.24042/al-dzikra.v14i2.7010
Subject(s) - humanities , context (archaeology) , sociology , philosophy , geography , archaeology
Marriage requires sufficient mental, social, and material readiness to build a household. However, the Al-Qur'an calls for marriage even in a state of poverty.This contradicts the present context which requires preparedness before marriage. This paper aims to explore further the recommendations for marriage in QS. An-Nur: 32 with a few questions. First, what did QS. An-Nur: 32 mean to order marriage even though he was in poverty?. Second, what is the significance of QS. An-Nur: 32 is contextualized in the present context?. This research will use the theory of hermeneutics ma'na cum maghza which was popularized by Sahiron Syamsuddin. This research concludes that the recommendation to marry in a destitute state is not the main purpose of QS.An-Nur: 32, but rather as a liberator for slaves, a recommendation to respect those who cannot afford it, as well as a recommendation to marry for those who are able.  AbstrakPernikahan membutuhkan kesiapan mental, sosial, dan materi yang cukup untuk membangun rumah tangga. Namun al-Qur’an berkata lain, al-Qur’an menyerukan untuk menikah meskipun dalam keadaan fakir. Hal ini tentu saja mengalami kontradiksi dengan konteks sekarang yang mengharuskan kesiapan sebelum pernikahan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menggali lebih lanjut anjuran menikah dalam QS. An-Nur: 32 dengan beberapa pertanyaan. Apa maksud dan tujuan QS. An-Nur: 32 memerintahkan menikah meskipun dalam keadaan fakir? kemudian bagaimana signifikansi dari QS. An-Nur: 32 dikontekstualisasikan dalam konteks sekarang? Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penelitian ini akan menggunakan teori hermeneutika ma’na cum maghza yang dipopulerkan oleh Sahiron Syamsuddin. Dari penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa anjuran menikah dalam keadaan fakir bukanlah maksud dan tujuan utama dari QS. An-Nur: 32, melainkan sebagai pembebas bagi para budak dan hamba sahaya, anjuran untuk lebih menghargai orang-orang yang tidak mampu, serta anjuran menikah bagi yang telah mampu. Kata Kunci: Q.S. An-Nur, Menikah, Maghza.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here