z-logo
open-access-imgOpen Access
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
Author(s) -
Rahmadhona Fitri Helmi
Publication year - 2019
Publication title -
journal of education on social science
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2622-0741
pISSN - 2550-0147
DOI - 10.24036/jess/vol3-iss1/155
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Keterbukaan informasi publik (KIP) pada saat ini merupakan suatu keniscayaan. Berdasarkan Undang-Undang no 14. Tahun 2008 mengenai KIP, seluruh badan publik diamanatkan mensharing segala informasi yang berkaitan dengan instansi kepada publik. Namun, dalam implementasinya masih banyak ditemukan keengganan dari Badan publik dalam membagi informasi tersebut, sehingga terjadi sengketa informasi publik. Terdapat sebanyak 38 kasus sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Baratterhitung dari tahun 2015-2018. Komisi informasi bertugas sebagai mediator yang menjembatani antara badan publik dan masyarakat yang meminta informasi. Penelitian ini menjabarkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui informan kunci (keyperson) yang ditentukan secara bertujuan (purposive). Keyperson yang ditunjuk adalah komisioner-komisioner yang berada di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, studi dokumentasi dan observasi juga digunakan untuk menjaring data yang relevan. Hasil akhir yang diperoleh dari penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari 6 (enam) tahapan, dimulai dari pengajuan permohonan informasi sampai dikeluarkannya putusan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here