z-logo
open-access-imgOpen Access
KOMPARASI AHP DAN ANP PENENTUAN SOLUSI PENGELOLAAN ZAKAT (KASUS DKI DAN SULSEL)
Author(s) -
Nurul Huda,
Desti Anggraini,
Khalifah Muhamad Ali,
Nova Rini,
Yosi Mardoni
Publication year - 2018
Publication title -
ekuitas (jurnal ekonomi dan keuangan)
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2548-5024
pISSN - 1411-0393
DOI - 10.24034/j25485024.y2013.v17.i3.345
Subject(s) - analytic hierarchy process , mathematics , operations research
Artikel ini bertujuan untuk memetakan prioritas masalah dan solusi dalam pengelolaan zakat dengan membandingkan metode AHP dan ANP. Hasil penelitian memperlihatkan tiga macam prioritas masalah dan solusi pengelolaan zakat yang dibagi berdasarkan stakeholder zakat yaitu regulator, organisasi pengelola zakat (OPZ), serta muzaki dan mustahik zakat. Berdasarkan Metode AHP prioritas masalah pada OPZ sedangkan ANP adalah regulator. Prioritas masalah regulator adalah zakat belum menjadi obligatory system. Prioritas masalah OPZ yaitu rendahnya sinergi antara stakeholder zakat.  Prioritas masalah mustahik/muzaki yaitu rendahnya pengetahuan muzaki. Baik metode AHP maupun ANP menghasilkan skor prioritas pemecahan masalah yang sama, yaitu OPZ. Prioritas solusi regulator adalah standarisasi dan akreditasi OPZ. Prioritas solusi OPZ menurut metode AHP dan ANP adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Metode AHP dan ANP mengalami perbedaan dalam penentuan prioritas solusi muzaki/mustahik, dimana AHP mengang- gap bahwa prioritas solusi muzaki/mustahik adalah meningkatkan kemudahan layanan, sementara pada metode ANP adalah peningkatan sosialisasi dan edukasi zakat. Meskipun menggunakan dua metode yang berbeda, ternyata hasil prioritas antara AHP dan ANP memiliki banyak kesamaan hasil (priorities). Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh adanya kemiripan jaringan model dalam hubungan (connections) antar simpul (node) yang telah terbentuk di dalam software superdecisions.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here